Pria Pembobol Bank BNI Ditangkap Polda Riau di Kuansing, Uang Ratusan Juta Ditransfer ke Istri 

Pria Pembobol Bank BNI Ditangkap Polda Riau di Kuansing, Uang Ratusan Juta Ditransfer ke Istri 

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap HG (37), pelaku pembobol Bank BNI. Pelaku ini memiliki keahlian dan alat khusus pembobolan uang di mesin ATM. 

"Pelaku kita tangkap di rumahnya di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Minggu (21/10/2018)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (26/10/2018). 

Dia menjelaskan, pelaku membobol Bank BNI dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp563 juta. 


"Modus pelaku dengan cara menggesek ATM BNI miliknya ke mesin EDC (elektronik data capture). Kemudian uang ditransfer ke rekening istrinya, yakni Bank BRI Syariah, Bank Mandiri dan BCA," ucap Gidion. 

Uang yang ditransfer pelaku, lanjut dia, akan bertambah di rekening penerima, namun di rekening pengirim tidak berkurang dan di mesin EDC transaksi batal. 

Kasus seperti ini sangat jarang ditemukan di Riau, maupun di Indonesia. Namun, pelaku sendiri sudah beraksi berulang kali sebelum diciduk polisi. 

"Pelaku melakukan aksi tersebut sejak tanggal 3 sampai tanggal 6 Oktober 2018. Pihak Bank BNI dirugikan Rp563 juta," jelas Gidion. 

Sementara uang yang berhasil didapat dari aksi kejahatan itu digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan membuat usaha. 

"Pelaku membeli mobil sebesar Rp 100 juta. Kemudian, membeli bahan bangunan untuk membangun ruko usaha, bayar utang pinjaman di Bank BRI Rp 250 juta, dan tersimpan Rp 125 juta," terang Gidion. 

Dia mengatakan, barang bukti hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan empat buah buku tabungan, satu uni mobil Toyota Rush Sportivo warna hitam, uang tunai sebesar Rp125 juta, tiga buah kartu ATM, token internet banking, tiga ponsel, dua laptop, mesin EDC, dan satu buah PC lengkap dengan CPU (Central Processor Unit).

Pelaku, kata Gidion, saat ini ditahan di Ditreskrimsus Polda Riau. "Pelaku dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 82 UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda lima miliar rupiah," tutup Gidion. (mg5)